
Pertemuan Dengan Ombudsman RI Perwakilan Maluku
Pertemuan dengan Ombudsman RI Perwakilan Maluku dalam rangka penilaian kepatuhan pelayanan publik
Ketersediaan standar pelayanan dalam penyelenggaraan pelayanan publik sungguhlah amat penting karena standar pelayanan merupakan pondasi dalam penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing oleh penyelenggara dalam melayani masyarakat sesuai amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Rendahnya kepatuhan/pemenuhan standar pelayanan mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan publik. Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas pelayanan publik sejak tahun 2015 melaksanakan kegiatan yang diberi nama “Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik”. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memetakan seluruh penyelenggara pelayanan publik di tingkat pusat maupun daerah dalam mengimplementasikan standar pelayanan publik.
